Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya


16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya
16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya
16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

Tahukah anda apa itu hukum tata negara? apa pengertiannya serta apa sajakah ruang lingkup kajian yang di bahas dalam hukum tata negara. jika anda tidak tahu silakan anda baca artikel ini. karena pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum tata negara baik itu dari pengertian secara umum, pendapat para ahli dan yang terakhir ialah ruang lingkup hukum tata negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Secara Umum

Pengertian Hukum Tata Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadikan negara dapat berfungsi. Sehingga peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan hukum antar warga negara dengan pemerintahnya. Akan tetapi di sini tidak termasuk himpunan peraturan-peraturan mengenai pengadilan perdata dan pengadilan pidana.
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah. Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Hukum
16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

1. Van der Pot

Hukum tata negara merupakan serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.

2. Van Vollen Hoven

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta hukum yang menentukan sistematika penyusuanan wewenang suatu badan-badan tersebut

3. Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.menurut

4. Mac Iver

Negara merupakan Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

6. Vollenhoven

Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

7. Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

8. Utrecht

Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

9. Apeldoorn

Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

10. Wade and Phillips

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .

11. Paton George Whitecross

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.

12. A.V.Dicey

Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.

13. J. Maurice Duverger

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.

14. R. Kranenburg

Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.

15. kusumadi Pudjosewojo

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

16. J.R. Stellinga

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

Obyek Dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
a. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
b. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
c. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).
Itulah dia 16 pengertian hukum tata negara berdasarkan pendapat para ahli dan secara umum serta ruang lingkup kajian yang di bahas oleh hukum tata negara.

Post a Comment for "16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya"